Skillet-Awake and Alive

Rabu, 13 Agustus 2014

Pembajakan situs anime

Sekitar seminggu yang lalu, pemerintah Jepang barengan sama 15 perusahaan pembuat anime dan penerbit manga bergabung untuk mendeklarasikan dimulainya kampanye pilpres anti pembajakan. Ke-15 perusahaan itu kemudian menyebut diri mereka sebagai Manga – Anime – Guardians (MAG). Bahkan mereka sudah membuat situs resmi dan di dalamnya ada sebuah video yang ditujukan sebagai media pendukung kampanye kegiatan anti pembajakan ini.
manga-anime-here-1
Seperti yang disebutin di dalam situs resmi Ministry of Economy, Trade and Industry (METI)Jepang, aksi yang didukung pemerintah Jepang ini dimulai sejak 28 Juli 2014 dengan diluncurkannya situs resmi MAG yaitu www.manga-anime-here.com yang berisikan tautan-tautan ke informasi seputar judul-judul anime atau manga yang resmi. Ya memang sih belum segabreg isinya, tapi katanya akan terus berkembang. Dan seperti tadi udah disebutin, mereka juga bikin yang namanya MAG, the guardians. METI nyebutin kalau program mereka akan dimulai per 1 Agustus 2014 dan mereka akan memonitor sebanyak 500 judul anime populer dan 80 judul manga populer (juga) dan memantau distribusi ke-580 hasil karya tadi terutama melalui internet.
Mereka juga sudah punya list daftar situs-situs anime/manga yang mempunyai angka kunjungan yang cukup tinggi. Mereka sih klaim akan menutup situs-situs yang menyebarkan secara ilegal. Yang menarik untuk disimak lebih lanjut (ceileee bahasanya) sebenernya bukan di list para-website-calon-anumerta itu. Kenapa? Karena menurut gue, ya situs internet ituimmortal, dibunuh satu domain di sini, muncul domain yang lain dst. Dan sepertinya mereka juga tau itu, maka mereka mencoba pendekatan reverse-psychology kayaknya (me: sotoy mode), daripada membuat video yang “Katakan Tidak Pada(hal) Membajak!”, mereka justru sebaliknya, mengatakan “terima kasih”.
To everyone who loves Manga and Anime,
Thank you for loving these products.
Thank you for having good taste in content.
Thank you for protecting the future of Manga and Anime.
Keep on stop piracy.
We are Manga-Anime Guardians.
“Keep on stop piracy” …  … bukannya mau sok pinter … dan bukan mau ngeklaim fansub itu 100% legal, tapi kalo anime/manga versi legal atau original translasinya ke bahasa Inggris jadinya model-model “keep on stop piracy”, kayaknya malah jadi meragukan ya? Dan bukannya mau bilang kalo piracy itu bener/legal/boleh-boleh aja/lebih baik, karena ya memang harus diakui itu salah.
Kalo menurut gue ini memang dilematis. Di satu sisi memang bener juga kalo download hasil fansubbing itu dianggap sebagai tindakan ilegal (malah kalo nggak salah pernah disebutkan juga kalau fansubbing itu sendiri sebenernya juga ilegal). Apalagi kalo sampe dijual lagi, itu jelas-jelas masuk kategori pembajakan. Yang ngejual itu bukan yang bikin anime (obviously), udah gitu dia juga bukan yang nge-sub, tapi dia yang dapet duit. Ini yang paling penjahat dari yang lainnya. Dan bukannya mau menimpakan kesalahan ke orang lain, tapi sebenernya ya mereka-mereka ini yang menjadi “pemicu” utama kalo menurut gue (lemparbody.com) 
manga-anime-here-2
No, seriously. Soalnya kalo kita liat di situs manga-anime-here.com itu, mereka tulis di bagian “Shocking Fact of Piracy” mereka sebutkan bahwa lebih dari 50% fans animanga di Amerika Serikat dan 12% di Jepang sendiri menonton/membaca barang bajakan. (seriously? The US?  *untung Indonesia nggak ketauan/kesebut berapa %  ada yang tau? ). Situs itu juga mengklaim bahwa dari data mereka, didapatkan perhitungan kayak gini:
The estimated cost of damage from online piracy is as much as JPY 2 trillion (approximately US$ 20 billion).Beside, a report of Agency for Cultural Affairs of Japan indicates that in major cities of China (Beijing, Shanghai, Guangzhou, and Chongqing) the damage cost to Japanese contents is JPY 560 billion (approximately US$ 5.6 billion) per year.
manga-anime-here-3
Gue nggak tau itu hasil lembaga Quick Count yang mana, tapi ya memang angka-angkanya luar biasa. Gue juga inget sekitar tahun 2000-an awal, pernah iseng e-mail ke Bandai nanyain kok mereka nggak distribusiin anime ke Indonesia. E-mail gue panjang karena ngarang pake bahasa Inggris biar keliatan resmi dan terpelajar pake kalimat-kalimat yang penuh tata bahasa dan grammar tingkat nyontek. Eh, jawaban e-mail gue pendek sekali:
We cannot tolerate the high counterfeit and piracy rate in Indonesia thus we do not have any intention of distributing our products.
Bagi mereka para pengusaha animanga jelas itu angka yang menohok. Jadi ya masuk akal juga kalo mereka “kebakaran”. Siapa yang mau kehilangan duit sebanyak itu? Mau itu kaum kapitalis, mau itu pembajaknya, atau siapapun gue rasa ya nggak akan ada yang rela kehilangan uang segitu. Apalagi kalo di-rupiah-kan. 
manga-anime-here-4
Selain perhitungan itu, mereka juga tampilkan gambar pemberitahuan “penjualan” situs yang menyediakan file bajakan dan di situ, si owner yang menawarkan situs itu jelas-jelas mengatakan bahwa dengan membeli situs itu dan menjalankannya secara reguler, seseorang bisa memperoleh penghasilan seperti layaknya “white collar employee” atau boleh dibilang karyawan kantoran bonafide lah. Menggiurkan? Maybe. 
Yang perlu dicatat adalah di situs itu mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “penghasilan” nggak cuma sebatas menjual produk-produk mereka dalam bentuk bajakan, tetapi juga dengan mendapatkan penghasilan dari link-link atau banner-banner yang mereka pasang di situs-situs mereka. Model-model yang dapet duit per klik itu misalnya. Karena dengan memajang produk-produk mereka di situ, traffic yang dihasilkan situs “ilegal” itu menjadi tinggi yang berarti juga pendapatan dari iklan/link itu jadi meningkat.
manga-anime-here-5
Lucunya, mereka menyebutkan di situ bahwa sampai satu dekade yang lalu, banyak anime/manga yang diupload karena para “pembajak” (baca: fansubber, manga translator, etc) ingin mendapatkan ketenaran. Kalo gue pikir-pikir, kayaknya ini ada benernya. Alasan awalnya sih memang dibilang mereka melakukan itu (fansubbing, dkk) untuk “membantu” para fans yang: 1. Nggak bisa bahasa Jepang2. Sulit mendapatkan anime/manga yang mereka sukai. Noble reason? 
Tapi nggak bohong juga kalo ada yang bersikap arogan dan membuat seolah-olah fans yang nunggu rilis mereka jadi mau nggak mau harus nurutin “kebaikan hati” mereka untuk merilis. Dengan dalih: “Udah bagus gue bantuin translate, upload dll”. Padahal ya kalo kita mau jujur juga, itu bukan hasil karya mereka, dan nggak ada juga yang maksa nyuruh mereka ngerjain pada awalnya. 
Di satu sisi, kalo kita ngomongin masalah legalitas, ya apa yang terjadi selama ini memang bisa dibilang ilegal semua. Dan itu harus dengan jujur diakui. Dikemas kayak apa juga, disebut gimana juga … legalnya di mana? Tapi di sisi lain, penggemar anime dan manga yang tidak tinggal di Jepang, tidak bisa berbahasa Jepang, dan/atau tidak punya akses ke Jepang, cuma bisa gigit jari karena belum tentu mudah bagi mereka untuk ngedapetin anime/manga. Download dari internet memang menjadi “solusi” yang paling top markotop. 
Di Indonesia?
Kalo untuk manga, mungkin di Indonesia masih lebih tertolong kali ya? Karena kayaknya populasi manga di Indonesia lumayan juga terbantu dengan munculnya penerbit-penerbit yang memegang lisensi resmi, terutama untuk judul-judul yang termasuk “big names” sepertiDetective Conan, Naruto, Bleach, dll. Setidaknya kita masih bisa menikmati beberapa judul secara legal. Kalo ngomong semua judul ya susah juga.
Masalahnya mungkin yang lebih sulit adalah anime. Anime di Indonesia kayaknya nggak banyak yang beredar secara resmi/legal. Beberapa tahun yang lalu, gue sempet mendapatkan beberapa judul anime muncul di toko-toko yang terkemuka (yang gue pikir kecil kemungkinan mereka mau jual barang bajakan … hopefully I’m right) , seperti misalnya: Card Captor Sakura, Cowboy Bebop the Movie (yang kedua, yang Knockin’ on Heaven’s Door), Magic Knight Rayearth OVA, malah sempet nemu Shinseiki Evangelion Gekijouban yang kedua di salah satu swalayan terkemuka. Apakah semua itu barang legal? I sure hope so, karena yang jual ya itu tadi, toko-toko terkemuka. Tapi belakangan agak susah nyarinya atau mungkin sekarang malah nggak ada lagi? Terakhir sempat lihat ada judul kayak Nodame Cantabile di toko CD/DVD yang ada outletnya di hampir semua mal Jakarta.
photo-2
Dulu juga sempat ada stasiun televisi swasta yang menayangkan Evangelion, dan pada saat yang bersamaan, mereka rilis VCD (yeah… masih VCD) resminya. Malahan waktu itu sempat dijadiin quiz di radio juga dengan hadiah satu (keping, bukan satu set ya…) VCD originalnya. But that’s just about it. Kayaknya mencari anime (legal) di Indonesia itu memang masih sulit, malah kesannya agak impossibru. Belum lagi kejadian seperti postingan waktu itu, bikin agak-agak ngedrop juga meskipun pada akhirnya ends well (for me).
photo-1
The way out? Tough question. Hahaha. Karena untuk Indonesia memang bisa dibilang nggak punya pilihan. Bahkan situs resmi seperti Crunchyroll nggak bisa diakses dari Indonesia (no, gue nggak ngomongin ‘cara lain’ ya). Paling kalau mau ya beli dari luar negeri, tapi itu pun bukan tanpa kerugian. Selain kerugian materiil (baca: duit), juga berarti ada kemungkinan besar kita baru bisa dapetin setelah si anime lewat masa tayangnya dan keluar DVDnya, karena belum tentu anime itu keluar berbarengan dengan rilis DVDnya. Jadi ya nggak update lah (emang status, update? )
Last thought
Hmm … pada dasarnya gue nggak akan bahas mana yang benar, yang seharusnya dilakukan, yang salah, yang nggak boleh, dll. Itu gue kembaliin aja ke diri masing-masing lah. Ada yang “gue donlod, tapi kalo gue suka gue akan beli ori-nya”, “jiah, ngapain beli, donlod aja juga bisa kaleee. gratis tis tis!”, “buset donlod, uang jajan gue aja masih sisa banyak abis borong semua judul tahun 2012″, “alaah, palingan juga cuma hebohnya doang, donlod mah tetep jalan terus”, “selama glodok masih ada, pasti masih ada jalan”, “miskin nggak usah nonton anime”, dst. Tapi gue welcome kalo ada yang punya pendapat seputar aturan baru itu.